Tenggak Miras Berlebihan hingga Mabuk, Residivis Ini Ancam Teman Minum dengan Badik

Cahya Sumirat
GA (22) bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang remaja inisial GA (22), warga Kecamatan Maesa ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Dia diduga mengancam Marlo (17) di Kelurahan Girian Atas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 22.45 Wita.

“Dia diamankan beberapa saat setelah kejadian di sebuah rumah kos di Kelurahan Girian Atas,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (6/9/2022).

Kejadian berawal dari sebuah pesta miras yang diikuti oleh terduga pelaku, korban dan beberapa temannya di sebuah rumah indekos.

“Diduga karena sudah mabuk akibat konsumsi miras berlebihan, terduga pelaku emosi dan mengancam korban dengan sebuah pisau badik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Melihat hal tersebut, salah satu teman korban kemudian menghubungi aparat kepolisian.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

22 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

1 bulan lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

2 bulan lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

2 bulan lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal