Tenggak Miras Berlebihan hingga Mabuk, Residivis Ini Ancam Teman Minum dengan Badik

Cahya Sumirat
GA (22) bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang remaja inisial GA (22), warga Kecamatan Maesa ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Dia diduga mengancam Marlo (17) di Kelurahan Girian Atas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 22.45 Wita.

“Dia diamankan beberapa saat setelah kejadian di sebuah rumah kos di Kelurahan Girian Atas,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (6/9/2022).

Kejadian berawal dari sebuah pesta miras yang diikuti oleh terduga pelaku, korban dan beberapa temannya di sebuah rumah indekos.

“Diduga karena sudah mabuk akibat konsumsi miras berlebihan, terduga pelaku emosi dan mengancam korban dengan sebuah pisau badik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Melihat hal tersebut, salah satu teman korban kemudian menghubungi aparat kepolisian.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

20 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

31 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal