Terimbas Aturan Pembatasan Jam Operasional di Manado, Pelaku Usaha Menjerit

Subhan Sabu
Warga saat berada di salah satu rumah kopi di Manado yang terdampak aturan pembatasan jam operasional usaha. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Karena jam operasional diperpendek, mau tidak mau dia harus mengubah strategi dengan mengatur jam karyawan. Dari yang biasanya dua shift menjadi satu shift. Jadwal masuk pun diatur jadi tiga hari sekali karyawan masuk agar mereka juga ada penghasilan.

"Harapan kita sih pemerintah bisa melonggarkan, cuma masalah 3 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak) ini tetap harus dijaga sehingga tidak menyebar lagi," ucapnya.

Diketahui, pembatasan jam operasional berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Manado tertanggal 21 Desember 2020 dan mulai berlaku 24 Desember 2020. Selama Manado masuk dalam resiko penularan zona merah, akan disesuaikan kembali apabila telah terjadi perubahan zonasi.

Surat edaran tersebut membatasi jam operasional bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko modern, pemilik tempat hiburan malam, tempat pijat/Spa, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 WITA. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

5 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

20 hari lalu

Tragis! Kakak Adik Tewas Tenggelam saat Mandi di Pantai Karang Ria Manado

22 hari lalu

Dokter PPDS Anestesi Unsrat Ditemukan Tewas Tidak Wajar, Diduga Korban Perundungan

2 bulan lalu

Guncangan Gempa Magnitudo 7,7 Filipina, Warga Manado Panik Berhamburan Keluar Gedung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal