Tersinggung, 2 Remaja di Bitung Tinju dan Tusuk Teman dengan Pisau

Subhan Sabu
Pelaku penikaman saat diamankan anggota Polres Bitung. (Foto: Polda Sumut)

Sementara pelaku ER yang melihat kejadian itu ikut meninju wajah korban sebanyak satu kali. Kemudian kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow mengatakan, polisi yang menerima informasi adanya kasus penikaman langsung menyelidiki dan menangkap kedua pelaku.

“Kasus penikaman ini dipicu miras yang membuat MK alias Acel nekat menikam tubuh korban dengan sebilah pisau,” ujarnya, Minggu (16/5/2021).

Menurutnya, MK ini merupakan residivis kasus pembunuhan yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II-B Bitung pada tahun 2020 lalu dan dipindah di Lapas Tomohon.

“Kedua tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti di Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjut. Mereka kami jerat Pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Frely.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal