Terungkap, Kantor Pinjol di Manado Kendalikan 4 Aplikasi, 2 Orang Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti
rizky syahrial
Ilustrasi Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjol ilegal di Manado yang mengendalikan empat aplikasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan, setidaknya ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan G. Keduanya dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

"A sebagai petugas debt collector yang melakukan pengancaman dan G pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dilantik Kapolri, Brigjen Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut Gantikan Irjen Roycke Harry Langie

5 hari lalu

Mutasi di Polda Sulut! Kapolda, Wakapolda hingga Sejumlah Pejabat Utama Diganti

5 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

24 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

24 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal