Tim Maleo Polda Sulut Tangkap Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan

Arther Loupatty
Residivis pelaku penipuan dan penggelapan ditangkap Tim Maleo (Foto : iNews.id/Maleo)

MINAHASA, iNews.id - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) berkolaborasi dengan Resmob Kotamobagu dan Resmob Minahasa meringkus pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku yang berinisial SN (31) telah melakukan aksinya di berbagai daerah di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.

Pelaku SN merupakan residivis pada kasus yang sama yang menjalani hukuman di Lapas Tuminting dan baru bebas pada bulan September 2019.

Kepala Tim MaleoPolda Sulut Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, pelaku sudah sering melakukan kasus yang sama dan tidak jera atas hukuman yang dijalani pelaku.

"Karena pelaku masih sering melakukan aksinya sampai hampir seluruh wilayah Sulut, untuk itu Tim Maleo melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dikaki pelaku,"kata Prevly , Jumat (10/7/2020).

Penangkapan yang berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/289/III/OPS.1/2020 dan Laporan Polisi Nomor:P/91/lll/2020/SULUT/POLRES MINAHASA. Awalnya, pada awal Maret 2020 telah terjadi kehilangan kendaraan roda dua di samping kantor Bank di Tataaran 2.

Editor : Arther Loupatty
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Nekat Kabur, Buron 2 Tahun Kasus Penganiayaan Ditembak Tim Maleo Polda Sulut

6 tahun lalu

Tim Maleo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Manado

16 jam lalu

Operasi Gabungan! Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Bolsel Ditertibkan

21 jam lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

8 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal