Timsus Maleo Ungkap Pemalsuan Data Sim Card, 4 Pelaku Ditangkap

Arther Loupatty
Press Conference Pemalsuan Data Aktivasi Sim Card Seluler diungkap Timsus Maleo Polda Sulut (Foto : iNews.id/Arther)

Setelah berhasil diaktivasi, sim card tersebut diserahkan kembali ke TAK untuk didistribusikan kepada para sales dan kemudian dijual ke masyarakat.

Dalam penangkapan polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 37.040 kartu sim yang sudah diregistrasi tapi melewati masa berlaku, 3.050 buah kartu sim yang telah diregistrasi dan masih berlaku, serta 6.742 kartu sim yang siap diregistrasi.

Selain itu polisi juga menyita beberapa perangkat komputer lengkap, laptop, modem, serta flash disk.

Jules Abast juga mengatakan hingga kini polisi masih terus menyelidiki keuntungan apa saja yang didapat para pelaku serta kerugian yang dialami masyarakat.

"Untuk masyarakat yang merasa atau melihat kejadian serupa agar lapor langsung ke polisi," kata Jules Abast

Atas perbuatan ini, para pelaku melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.19 Tahun 2016. Jo pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Editor : Arther Loupatty
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Maleo Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Lady Biker di Manado

57 tahun lalu

2 Perempuan Pencuri di Supermarket Ditangkap Tim Maleo, 1 di Antaranya Siswi SMA

57 tahun lalu

Tim Maleo Polda Sulut Tangkap 3 Pencuri Barang Elektronik, 1 di Antaranya Ditembak

57 tahun lalu

Merasa Ditipu, Pengantin Wanita di Malang Laporkan Suami yang Ternyata Perempuan

57 tahun lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal