Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah, Modus Pria Ini Jual Mobil Harga Murah

Cahya Sumirat
Polisi menangkap seorang pria inisial CL (26) pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Terduga pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 silam, di Kota Bitung Ditangkap tim Resmob Polsek Matuari. Modusnya akan menjual mobil dengan harga murah.

“Polisi menangkap seorang pria inisial CL (26) pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di rumah kontrakannya di Desa Sea Kecamatan Pineleng,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (31/1/2023).

Tindak pidana penipuan tersebut dialami oleh seorang warga Kelurahan Sagerat bernama Hamka.

“Sekitar bulan Juni 2022, pelaku menelepon korban dan menawarkan sebuah mobil jenis Gran max kepada korban dengan harga Rp42 juta,” katanya.

Tawaran pelaku tersebut kemudian disetujui korban dengan mengirimkan uang kepada pelaku.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
11 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

12 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

24 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

26 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

31 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal