Unjuk Rasa Ricuh di Pohuwato, Polda Gorontalo Tetapkan 30 Tersangka

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro beri keterangan terkait demo ricuh di Pohuwato. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo menetapkan 30 tersangka terkait unjuk rasa ricuh di Kabupaten Pohuwato. Dalam demo anarkistis tersebut, massa membakar Gedung Kantor Bupati Pohuwato.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro.

“Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan. 15 orang ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka di Mapolres Pohuwato," ujarnya, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, para tersangka diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum.

"Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kapolda Gorontalo Irjen Nurworo Danang Tiba di Serambi Madinah, Disambut Adat Mopotilolo

16 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

20 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

1 bulan lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal