Unjuk Rasa Ricuh di Pohuwato, Polda Gorontalo Tetapkan 30 Tersangka

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro beri keterangan terkait demo ricuh di Pohuwato. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Terkait adanya aksi demo, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.



Dalam aturan tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Polri Kewajiban untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut, namun kami harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal anarkis, apalagi sampai merusak aset negara. Otomatis kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

10 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

14 hari lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan 5 Orang di Pohuwato, Pemilik PETI Jadi Tersangka

20 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Tragedi Tambang Ilegal di Pohuwato, Olah TKP Terkendala Longsor Susulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal