Vonis Ferdy Sambo, Ini Penjelasan soal Pidana Hukuman Mati

Arie Dwi Satrio
Donald Karouw
Ferdy Sambo dihukum mati. (foto : Ist)

Hak ini yakni mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi yang merupakan upaya hukum terakhir bagi terpidana untuk memohon pengampunan kepada Presiden.

Hukuman mati merupakan salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, korupsi, terorisme, narkoba dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden.

Tersangka dan anggota keluarga dari tersangka akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi. Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh dan dirahasiakan untuk eksekusi regu tembak.

Hukuman mati termasuk ke dalam hukuman pokok, apabila dilihat dari jenis hukum positif di Indonesia

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

2 hari lalu

Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

4 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

6 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

7 hari lalu

Cirebon Gempar, Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal