Warga Gorontalo Dilarang Gelar Hiburan saat Natal dan Tahun Baru

Antara
Wagub Gorontalo Idris Rahim. (Foto:Antara)

Poin terakhir, apabila ditemukan kegiatan atau acara yang bersifat mengumpulkan massa, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan atau Satgas Covid-19.

"Saya minta masyarakat, pengusaha hotel, cafe, restoran dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi edaran ini. Satu-satunya cara untuk mencegah penularan Covid-19 hanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” kata Wagub Gorontalo Idris Rahim, Sabtu.

Surat Edaran bernomor 200/Kesbangpol/2112/2020 ditujukan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo.

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Edaran itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan berisi poin-poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
31 hari lalu

Detik-Detik Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Timbun Pekerja, 6 Korban Dievakuasi

31 hari lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo, 5 Penambang Tewas Tertimbun

2 bulan lalu

Speedboat Angkut 11 Turis Asing Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini Gorontalo

3 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Gorontalo, Rumah dan Belasan Kamar Kos Ludes Dilalap Api

3 bulan lalu

Waspada Dampak Gempa Besar Filipina, Sirene Peringatan Tsunami Berbunyi di Gorontalo Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal