Warga Gorontalo Dilarang Gelar Hiburan saat Natal dan Tahun Baru

Antara
Wagub Gorontalo Idris Rahim. (Foto:Antara)

GORONTALO, iNews.id - Warga Gorontalo diingatkan agar tidak melaksanakan acara atau kegiatan hiburan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2021. Terkait larangan tersebut Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran resmi. 

Pada poin kedua surat edaran tersebut, larangan kegiatan hiburan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, kafe dan restoran.

Selanjutnya pada poin ketiga, untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Demikian pula untuk acara syukuran dan doa yang dilaksanakan di rumah, harus membatasi jumlah anggota keluarga dan kapasitas rumah yang sesuai protokol kesehatan.

Dalam poin keempat, Pemprov Gorontalo meminta Kapolda Gorontalo untuk tidak mengeluarkan izin keramaian.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
31 hari lalu

Detik-Detik Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Timbun Pekerja, 6 Korban Dievakuasi

31 hari lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo, 5 Penambang Tewas Tertimbun

2 bulan lalu

Speedboat Angkut 11 Turis Asing Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini Gorontalo

3 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Gorontalo, Rumah dan Belasan Kamar Kos Ludes Dilalap Api

3 bulan lalu

Waspada Dampak Gempa Besar Filipina, Sirene Peringatan Tsunami Berbunyi di Gorontalo Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal