19 Anggota Polresta Jambi Dapat Penghargaan, Bongkar Kasus Sabu Senilai Rp50 Miliar

Azhari Sultan
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan penghargaan ke anggota Satresnarkoba. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Sebanyak 19 personel Satresnarkoba Polresta Jambi membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia seberat 52,4 kg dengan nilai ekonomi mencapai Rp50 miliar. Atas keberhasilan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono langsung memberikan penghargaan kepada belasan anggota di Lapangan Mapolresta Jambi, Senin (15/1/2024).

"Mantap. Masih banyak lagi yang harus diungkap. Kerja keras lagi," ujarnya saat memberikan penghargaan kepada Kasatres Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen, Senin (15/1/2024).

Kapolda mengungkapkan, penghargaan tersebut merupakan motivasi atas hasil kerja keras anggota dalam memerangi narkoba yang ada di Kota Jambi.

"Ini telah membuatkan hasil, walaupun pada sisi yang lain, kita harus bisa melihat begitu banyak narkoba yang disita. Bahkan dimungkinkan juga ada yang banyak beredar di masyarakat," kata Rusdi.

Menurut Kapolda, keberhasilan saat ini harus menjadi motivasi untuk memompa kerja petugas lagi sehingga kerja keras dapat memberikan dampak kepada masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

7 hari lalu

Kecelakaan Mobil di Probolinggo Berujung Pengungkapan Kasus Sabu, 1 Orang Ditangkap

10 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

22 hari lalu

Karhutla di Jambi Capai 300 Hektare, Kapolda Tetapkan 7 Tersangka

28 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal