2 Pelaku Pencabulan Bocah di Padang Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Rus Akbar
Pelaku pencabulan terhadap dua bocah berusia 5 dan 7 tahun di Padang, Sumbar (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Kasus pencabulan dua bocah umur 5 dan 7 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir. Polisi, saat ini menahan tiga pelaku, sementara dua pelaku lainnya tak ikut ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, tiga tersangka yang ditahan itu adalah J (70) kakek korban, paman korban berinisial AO (23) dan ADA (16) yang merupakan sepupu ibu korban.

"Yang telah menetapkan sebagai tersangka dan ditahan ada tiga orang. Sementara tersangka lain yakni R (11), dan G (9) tidak ditahan karena masih berada di bawah umur," kata Rico, Kamis (18/11/2021).

Rico menambahkan, kedua pelaku di bawah umur itu mendapatkan diversi hukum. Meski begitu, proses hukumnya tetap dilanjutkan.

"Sejauh ini sudah lima orang kami tetapkan tersangka," kata Rico.

Rico menambahkan meski sudah ditetapkan lima tersangka, besar kemungkinan akan ada pelaku lainnya, yakni teman dari AO yang merupakan paman korban dan satu pelaku lainnya yang diduga kuat tetangga korban.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal