Kafe yang Gelar Live Music di Padang Ditutup Satpol PP

Rus Akbar
Kafe Mungkin Esok Coffee yang menggelar live music di Padang, Sumbar ditutup Satpol PP (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat menutup kafe yang menggelar live music sehingga menimbulkan kerumunan. Hal ini dilakukan karena kafe itu melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, Kafe Mungkin Esok Coffee yang berada di Jalan Diponegoro No.17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat itu melakukan beberapa pelanggaran.

"Kita melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut. Hal ini dikarenakan kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran, diantaranya melanggar aturan prokes Covid-19," kata Bambang, Kamis (18/11/2021).

Bambang melanjutkan, penutupan itu dilakukan pada Rabu (17/11/2021) setelah beredar video dan foto di sejumlah media sosial yang memperlihatkan para remaja bernyanyi bersama tanpa menerapkan prokes.

Bahkan rata-rata dari mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Setelah ditelisik ternyata berstatus ilegal alias tak berizin.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

24 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Pod di Kafe Medan, 3 Remaja Ditangkap

1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal