22 Polsek di Jajaran Polda Sumbar Tak Bisa Lakukan Penyidikan

Antara
Markas Polda Sumatera Barat (Antara)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sebanyak 22 kepolisian sektor (polsek) tidak lagi melakukan fungsi penyidikan. Hal ini sesuai Surat Keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, ketetapannya berlaku sejak hari Rabu (31/3/2021). Menurutnya, ke-22 Polsek di Sumbar yang terdampak aturan ini adalah Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang), Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan), Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi).

Kemudian Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman), Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang), Polsek Mapat Tunggul dan Polsek Duo Koto (Polres Pasaman).

Polsek Tanjung Emas dan Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar), Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota), Polsek Gunung Talang (Polres Solok), Polsek Lubuk Basung (Polres Agam), Polsek Sangir (Polres Solok Selatan).

Selanjutnya, Polsek Muaro Kalaban, Polsek Sawahlunto, Polsek Barangin, Polsek Talawi yang berada di Polres Sawahlunto.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap

24 jam lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

20 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal