Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap
SOLOK SELATAN, iNews.id - Tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan digerebek Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat. Dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27) diamankan saat diduga sedang melakukan penambangan menggunakan ekskavator.
Penindakan berlangsung di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, operasi tersebut berawal dari penyelidikan mengenai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak lingkungan.
“Pada hari Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Timsus Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapati dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal PT Bukit Raya Mudisa menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, Selasa (28/7/2026).
Kedua pria tersebut diketahui berperan sebagai operator alat berat. J merupakan warga Kabupaten Sijunjung, sedangkan N tercatat sebagai warga Kabupaten Tebo, Jambi.