3 Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pasaman Barat 2019 Ditahan

Antara
Tiga mantan angggota DPRD Pasaman Barat periode 2014-2019 menuju mobil tahanan terkait kasus perjalanan fiktif DPRD tahun 2019. (Foto: Antara)

Ketiga tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah.

"Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dan dengan memanggil saksi-saksi kembali," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Personel TNI Bongkar Muat 24 Ton Material Jembatan Bailey di Pasaman Barat

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Pasaman Barat

57 tahun lalu

Meresahkan, Belasan Anggota dan Pentolan Geng Motor di Pasaman Barat Ditangkap

57 tahun lalu

Imbas Efisiensi, Pemprov Jatim Sunat Anggaran hingga Rp500 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,8 Guncang Pasaman Barat Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal