4 Kali Cabuli Bocah Tetangga, Kakek Bejat di Padang Dijemput Polisi

Rus Akbar
Ilustrasi pencabulan (Foto iNews.id)

Modus tersangka dengan cara memanggil korban sehingga korban masuk ke dalam rumah pelaku.

"Saat korban bermain di depan rumah, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah, saat masuk pelaku meminjamkan ponsel kepada korban. Saat korban asyik bermain ponsel disitulah aksi tak senonoh dilakukan tersangka," ungkap Rico.

Usai melakukan perbuatan bejat, tersangka memberikan uang Rp10.000 agar korban tidak mengadu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Viral Kakek di Lebak Ikat Perut Pakai Tali demi Tahan Lapar saat Jualan Kangkung

10 hari lalu

Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

11 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

13 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

14 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal