7 WNA di Kota Padang Dideportasi, Paling Banyak WN Malaysia

Antara
Ilustrasi deportasi (Istimewa)

PADANG, iNews.id - Tujuh warga negara asing (WNA) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dideportasi. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian selama Januari-Agustus 2022.

"Tujuh WNA dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yaitu masa izin tinggalnya telah habis," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Jumat (2/9/2022).

Andika menambahkan, tujuh WNA yang dideportasi berkewarganegaraan Malaysia sebanyak lima orang, sisanya dari Bangladesh dan Singapura

"Kami akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia, khususnya Sumbar," kata dia.

Dia menegaskan jika Kota Padang terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia.

"Dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

57 tahun lalu

Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal