7 WNA di Kota Padang Dideportasi, Paling Banyak WN Malaysia

Antara
Ilustrasi deportasi (Istimewa)

PADANG, iNews.id - Tujuh warga negara asing (WNA) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dideportasi. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian selama Januari-Agustus 2022.

"Tujuh WNA dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yaitu masa izin tinggalnya telah habis," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Jumat (2/9/2022).

Andika menambahkan, tujuh WNA yang dideportasi berkewarganegaraan Malaysia sebanyak lima orang, sisanya dari Bangladesh dan Singapura

"Kami akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia, khususnya Sumbar," kata dia.

Dia menegaskan jika Kota Padang terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia.

"Dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
22 hari lalu

2 WNA dan 1 WNI Hilang saat menyelam di Perairan Sikka Ditemukan Selamat, Operasi SAR Ditutup

22 hari lalu

2 WNA Irlandia dan 1 WNI Hilang saat Menyelam di Perairan Sikka NTT

25 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

27 hari lalu

Hantam Kepala WNA Korsel Pakai Ulekan, Pria di Tangerang Ditangkap di Garut

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal