8 Tahun Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Caleg PKS Dilaporkan ke Polisi

Eka Guspriadi
Kapolres Pasaman Barat AKBP Imam Pribadi Santoso. (Foto: iNews/Eka Guspriadi)

Usai kejadian itu, ibu korban bersama putrinya mendatangi Mapolres Pasaman Barat dan membuat laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan. Korban juga telah menjalani visum dan kasusnya kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Iya benar, terlapor merupakan caleg PKS dari dapil tiga Pasaman Barat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang masih buron diancam dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal