8 Tahun Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Caleg PKS Dilaporkan ke Polisi

Eka Guspriadi
Kapolres Pasaman Barat AKBP Imam Pribadi Santoso. (Foto: iNews/Eka Guspriadi)

SIMPANG AMPEK, iNews.id – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur menjerat caleg PKS yang terdaftar di daerah pemilihan (dapil) III Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Dia dilaporkan ke polisi oleh istri dan putrinya (17) yang menjadi korban perbuatan bejat terlapor selama hampir delapan tahun terakhir.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Imam Pribadi Santoso membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya saat ini status terlapor buron dan masih dalam pengejaran anggotanya.

Hasil pemeriksaan, korban yang merupakan anak kandung terlapor telah dicabuli semenjak 2011, ketika masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD). Peristiwa kelam ini dialaminya selama hampir delapan tahun dan terakhir terjadi 28 Februari 2019.

Tak tahan menanggung beban karena menjadi korban pemerkosaan orang tua kandung, korban pun memberanikan diri untuk bercerita kepada neneknya. Sang nenek lantas meneruskan pengakuan korban ke ibunya, yang sekaligus istri terlapor.

“Saat itu ibu korban coba mengonfirmasi ke terlapor. Namun dia malah jadi sasaran penganiayaan. Terlapor memukulinya kemudian melarikan diri hingga kini buron,” ujar Kapolres, Kamis (14/3/2019).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Kantongi Bukti CCTV

7 hari lalu

Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati

15 hari lalu

Oknum Dokter Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun Ditangkap di Bandung

15 hari lalu

Oknum Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun, Korban Kena IMS

26 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal