8 WN China Ilegal Ditangkap di Pasaman Barat, 1 Jadi Tersangka Kasus Keimigrasian

Antara
Sebanyak delapan WN China ilegal ditangkap di Pasaman Barat. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus keimigrasian. (Foto: Antara)

"Tindakan ini merupakan tindakan represif reduktif pendeportasian yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/5/2023)," katanya.

Sementara satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH, terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

10 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal