Anggota DPRD Kota Padang Minta Aturan Seragam Sekolah Dicabut, Ini Alasannya

Antara
Siswa SD di Padang saat mengikuti sekolah tatap muka. (foto: iNews/Budi Sunandar)

Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

Kelima, bila terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

2 bulan lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Diserbu Ibu-Ibu

2 bulan lalu

Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Pasar Tanjung Jember Diserbu Pembeli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal