Anggota DPRD Kota Padang Minta Aturan Seragam Sekolah Dicabut, Ini Alasannya

Antara
Siswa SD di Padang saat mengikuti sekolah tatap muka. (foto: iNews/Budi Sunandar)

PADANG, iNews.id - Komisi IV DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta Dinas Pendidikan Kota Padang segera menerbitkan surat pencabutan terkait seragam sekolah. Bukan tanpa alasan, surat edaran tentang seragam itu bisa menimbulkan salah paham.

Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, mengatakan surat yang dimaksud yakbi Surat Edaran (SE) tanggal 28 Januari 2021 No. 421.I/909/DP.Dikdas 3.202. SE itu tentang Pemakaian Seragam Sekolah.

Menurutnya, surat itu telah menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak, sehingga harus segera dicabut secara administrasi.

"Surat edaran itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," kata Azwar, Jumat (5/2/2021).

Azwar menambahkan, pencabutan SE tersebut telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota Padang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

2 bulan lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Diserbu Ibu-Ibu

2 bulan lalu

Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Pasar Tanjung Jember Diserbu Pembeli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal