Sesampai di rumah tersangka, petugas sudah melakukan pengepungan terlebih dahulu dan melihat tersangka sedang tertidur di dalam rumah.
Kemudian petugas memanggil dari pintu depan dan tersangka bangun lalu membuka pintu belakang rumah untuk mencoba melarikan diri.
"Tersangka mencoba hendak melarikan diri dari pintu belakang rumah dan pada saat itu petugas telah berada di pintu belakang rumah sehingga tersangka berhasil ditangkap," katanya.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.