Banjir di Padang Meluas hingga Rendam 5 Kecamatan, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

Kastolani Marzuki
Tim SAR gabungan mengevakuasi warga yang terjebak banjir di Kota Padang, Sumatera Barat. (Foto: BNPB)

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-195-2026 yang berlaku hingga 18 September 2026.  

Status tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan penanganan dan percepatan pemulihan di wilayah terdampak.  

BNPB mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih dapat terjadi. Warga diharapkan mengikuti informasi resmi dari BMKG dan pemerintah daerah, menghindari aktivitas di kawasan rawan banjir saat hujan lebat, serta segera melaporkan kondisi kedaruratan kepada petugas apabila terjadi potensi ancaman bencana demi keselamatan bersama.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 jam lalu

Banjir Terjang Tapanuli Tengah akibat Tanggul Sungai Jebol, 150 Warga Mengungsi

16 jam lalu

Banjir Rendam 3 Kecamatan di Padang, Sejumlah Kendaraan Hanyut dan Warga Dievakuasi

4 hari lalu

Percepat Pemadaman Karhutla di Kalteng, BNPB Modifikasi Cuaca dan Tambah Water Bombing

11 hari lalu

Banjir Bandang Terjang Cane Toa Gayo Lues, Puluhan Rumah Terendam

17 hari lalu

Agam Mencekam! Banjir Rendam Ratusan Rumah, Ratusan Warga Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal