Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Curanmor di Padang Ditangkap di Pangkalan Ojek

Budi Sunandar
Residivis curanmor di Padang, Sumbar ditangkap polisi di pangkalan ojek (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Jajaran Reserse Kriminal Polresta Padang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui bernama Rio alias Lepoh.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku merupakan mantan narapidana program asimilasi Covid-19.

“Dia bebas dua bulan yang lalu dari Lapas Klas 2A Padang. Pelaku ini residivis curanmor,” kata Rico, Rabu (10/6/2020).

Rico menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima beberapa laporan curanmor. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mengantongi dan mengetahui informasi pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku ditangkap.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal