Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Curanmor di Padang Ditangkap di Pangkalan Ojek

Budi Sunandar
Residivis curanmor di Padang, Sumbar ditangkap polisi di pangkalan ojek (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Jajaran Reserse Kriminal Polresta Padang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui bernama Rio alias Lepoh.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku merupakan mantan narapidana program asimilasi Covid-19.

“Dia bebas dua bulan yang lalu dari Lapas Klas 2A Padang. Pelaku ini residivis curanmor,” kata Rico, Rabu (10/6/2020).

Rico menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima beberapa laporan curanmor. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mengantongi dan mengetahui informasi pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku ditangkap.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 jam lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

22 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

22 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

1 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal