Bejat, Karyawan Toko Bangunan di Padang Cabuli Adik Ipar sejak SD hingga SMA

Budi Sunandar
Karyawan toko bangunan di Padang yang ditangkap polisi karena mencabuli adik ipar. (Foto: iNews/Budi Sunandar)

“Korban sering murung dan tampak depresi. Sering curhat di media sosial dengan status-status sedih,” katanya, Senin (26/10/2020).

Kondisi mertua tersangka yang tengah sakit stroke dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan perbuatan bejat. Mereka tinggal satu rumah dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
26 hari lalu

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

1 bulan lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Terungkap! Dokter Icha Diduga 3 Kali Coba Bunuh Diri usai Alami Intimidasi

3 bulan lalu

Menegangkan! Pria di Bandar Lampung Panjat Tower 52 Meter, Mau Turun usai Dibujuk Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal