Bejat, Pemuda di Padang Panjang Cabuli Bocah 7 Tahun

Agung Sulistyo
Polisi menangkap RS (20) warga Padang Panjang yang diduga menjadi pelaku pencabulan. (Foto: iNews.id/Agung Sulistyo)

Kepada petugas tersangka mengakui telah mencabuli korban saat bermain game. Aksi ini dilakukan setelah korban dibujuk dan diiming-imingi dengan uang. 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

6 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

8 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

16 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

27 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal