Belum Ada Sebulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Padang kembali Ditangkap

Budi Sunandar
Polisi menangkap Kaliang, seorang residivis kasus curanmor di Padang, Sumatera Barat. (Agung Sulistyo/iNews)

"Pelaku Kaliang ini akhirnya berhasil dibekuk petugas usai kabur saat ditangkap," katanya.

Bersama barang bukti satu unit sepeda motor matic, pelaku Kaliang langsung digelandang petugas ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil pengakuannya, pelaku telah beraksi di tiga TKP bersama rekannya yang saat ini masih diburu petugas," katanya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

2 bulan lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal