Bikin Kerumunan saat Gratiskan Objek Wisata, Pejabat Dinas Pariwisata Bukittinggi Diperiksa

Wahyu Sikumbang
Kerumunan warga saat objek wisata di Bukittinggi, Sumbar digratiskan (Wahyu Sikumbang/iNews)

Sebelumnya pada 23 Desember 2020, Kapolri menerbitkan maklumat terkait penanganan pandemi Covid-19. Dalam maklumat itu, Polri meminta agar masyarakat patuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur hari Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Kerumunan warga saat objek wisata di Bukittinggi, Sumbar digratiskan (Wahyu Sikumbang/iNews)

Di antaranya agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

"Kami masih mendalami kasus ini, apakah termasuk pidana karena melanggar prokes Covid-19, atau pelanggaran Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Detik-Detik Xpander Tabrak Truk di Turunan Flyover Bukittinggi Terekam CCTV, Depan Rusak

26 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

1 bulan lalu

Desa Wisata Kuranji Dalang Butuh Akses Layak, Legislator Perindo Lobar Perjuangkan Perbaikan Jalan pada 2027

4 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

5 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal