Bobol Rumah Kosong, Residivis Kasus Pencurian Ditembak Polisi di Kota Padang

Budi Sunandar
Penangkapan residivis kasus pencurian di Kota Padang. (Foto: iNews/Budi Sunandar)

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi P Lorena mengataka, kali ini tersangka kembali harus berurusan dengan polisi setelah menjadi TO dalam kasus pencurian spesialis rumah yang ditinggal penghuni. Tersangka kerap mengambil barang berharga milik korban dan menjualnya di media sosial. 

“Dalam beraksi, pelaku menggunakan besi khusus yang dibuat untuk memudahkannya mencongkel jendela. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi,” katanya, Minggu (13/12/2020). 

Dia menambahkan, dalam keseharian, tersangka bekerja sebagai pengamen jalanan di kawasan simpang lampu merah Lubuk Begalung, Kota Padang. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal