Cabuli Pelajar hingga Trauma, Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Terancam Dipecat

Rus Akbar
Pelaku pencabulan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang berinisial IHR (21), diamankan Polsek Koto Tangah, Padang, Jumat (26/2/2021). (Foto: Rus Akbar)

Diketahui, seorang yang masih berstatus mahasiswa UIN Imam Bonjol mengancam menyebar foto vulgar dan diduga telah melakukan pencabulan terhadap pelajar berusia 17 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan, mahasiswa itu ditangkap atas laporan dari keluarga korban dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.

Pelaku diduga telah melakukan pencabulan lebih dari satu kali. Selain itu, ada pula foto vulgar korban yang dijadikan pelaku sebagai modus melakukan pencabulan dengan mengancam.

"Pelaku sudah lebih satu kali melakukan pencabulan. Itu dijadikan alat untuk mengancam korban. Kalau tidak mau pergi dengannya, pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," katanya.

Korban akhirnya mengalami trauma. Apalagi setiap pergi sekolah, korban diikuti pelaku sehingga korban ketakutan. "Tapi setelah kasus ini diproses, keluarga dan korban mulai sedikit tenang," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

6 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

7 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

10 hari lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

15 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal