"Diduga tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kita tangkap," tandasnya.
Dia menyebutkan setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.
Sebelunnya Polres Pasaman Barat telah menetapkan Alhuda sebagai tersangka pencabulan anak sendiri pada Kamis (14/3). AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.
Ketua DPC PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian menghormati proses hukum yang berjalan terkait dugaan calon legislatif dari PKS yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
Sebelumnya, Alhuda dilaporkan istri dan anaknya karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.