Caleg PKS yang Buron Usai Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi

Antara
Eka Guspriadi
Caleg PKS Pasaman Barat, Sumbar, Alhuda ditangkap polisi setelah buron akibat mencabuli anak kandungnya. (Foto: Dok.iNews.id)

Dalam pengakuan korban, terlapor sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun. Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu.

Caleg DPRD tersebut dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri (17). Aksi bejat caleg partai berlambang bulan sabit itu ternyata sudah dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun atau masih kelas 3 SD tepatnya pada 2011 lalu. Pencabulan terakhir terjadi paa 28 Februari 2019 lalu.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Imam Pribadi Santoso mengatakan, tindakan bejat pelaku baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian pencabulan itu kepada neneknya pada Rabu, 6 Maret 2019 lalu. 

Editor : Kastolani Marzuki
Tags:
Artikel Terkait
12 jam lalu

Gunung Merapi Erupsi Malam Ini, Luncurkan Wedhus Gembel 2.000 Meter

12 jam lalu

Muktamar ke-35 NU, Gus Yusuf Siap Bertarung dengan Gus Kikin jadi Ketum PBNU

9 jam lalu

Tak Terima Ditegur, Begal Payudara di Bangkalan Bacok Suami Korban Pakai Celurit

14 jam lalu

Miris! Lansia Sebatang Kara di Jogja Masuk Desil 10, Dicoret Penerima Bansos

14 jam lalu

Gunung Semeru Erupsi Malam Ini, Kolom Abu Membubung 900 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal