Catat! Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras

Puteranegara Batubara
Ilustrasi Anggota Polri (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

JAKARTA - Anggota Polri diperintahkan agar tidak pergi ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras (miras). Perintah ini datang langsung dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Pelarangan itu terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sambo menambahkan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Termasuk penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

4 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Totok Suharyanto Jabat Kapolda Sulbar Gantikan Irjen Adi Deriyan

6 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Gabung FPU 8 Minusca, Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

12 hari lalu

Kabar Duka, Kombes Steidy Raranta Meninggal Baru 4 Hari Dilantik Jadi Kabid Humas Polda Sulut

15 hari lalu

Sertijab 7 Perwira di Polres Kuansing, Ini Nama-Nama Pejabat Baru dan Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal