Catat, Pengusaha Wajib Bayar THR sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

iNews.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha diminta membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tak boleh dicicil seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Ida mengatakan, dalam memberikan THR kepada pekerja, perusahaan diminta untuk memperhatikan beberapa hal. Pekerja yang berhak mendapatkan THR yakni mereka yang sudah mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," ujarnya.

Soal besaran THR, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.  

"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wow! Desa Wunut di Klaten Bagikan THR untuk Seluruh Warga, dari Bayi hingga Lansia

57 tahun lalu

Heboh Desa Wunut Klaten Gelontorkan Rp585 Juta untuk THR Ribuan Warga

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

57 tahun lalu

Pengusaha Semarang Tertipu Kontraktor Fiktif Proyek Dapur MBG, Rugi Rp350 Juta

57 tahun lalu

Dokter Aniaya Pengusaha di Bandung Pakai Stik Besi, Korban Luka 16 Jahitan di Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal