Curi Motor Tetangga, DPO Curanmor Asal Padang Diciduk saat Sembunyi di Rumah Mertua

Budi Sunandar
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Saat beraksi, pelaku menggondol dua unit sepeda motor yang diparkir di depan rumah.

"Pelaku ini mencuri dua unit sepeda motor milik tetangganya sendiri," katanya.

Hasil penjualan motor itu, kata dia, akan digunakan untuk membeli narkoba. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

8 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

8 hari lalu

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

20 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

22 hari lalu

Istri Jadi Korban Curanmor, Suami Kejar dan Tabrak Pelaku hingga Tewas di Lumajang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal