Curi Plastik hingga Rp2 Miliar, 2 Pegawai Toko di Bukittinggi Diciduk Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

Chairul menambahkan, pelaku IMZ merupakan kepala gudang dan sudah bekerja selama 3 tahun lebih di toko Plastik tersebut sedangkan JA merupakan mantan pegawai di toko itu.

"IMZ dan JA bekerjasama melakukan pencurian yang mana pelaku merental sebuah mobil untuk memindahkan Plastik PP dan PE yang ada di gudang," katanya.

Usai dipindahkan, kata Chairul, plastik hasil curian itu dibawa dan dijual ke luar Kota Bukittinggi. Kejadian diketahui Pemilik setelah pemilik toko curiga dengan Plastik yang selalu habis akan tetapi keuntungan tidak sesuai dengan stok barang.

"Karena hal tersebut Pemilik melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

26 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal