Curi Ponsel dan Rokok, DPO Kasus Pecah Kaca Mobil di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

Chairul menambahkan, pencurian itu terjadi pada September 2020 di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang, Agam. Pelaku saat itu memecah kaca mobil Honda Freed milik korban. Korban sendiri tercatat sebagai warga Aur Kuning.

"Akibatnya, korban kehilangan uang tunai, ponsel Oppo dan 2 slop rokok. Total kerugian mencapai Rp7 juta," katanya.

Pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, pelaku pertama sebelumnya sudah diamankan pada tanggal 5 September 2020 dan sudah menjalani proses putusan pengadilan.

Atas perbuatannya, pelaku Ajiswar dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

23 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

23 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

23 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

25 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal