Curi Ponsel dan Rokok, DPO Kasus Pecah Kaca Mobil di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

BUKITTINGGI, iNews.id - Seorang pria di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) tak berkutik saat ditangkap polisi. Pria bernama Ajiswar (48) itu ditangkap karena mencuri ponsel, rokok dan uang dengan memecahkan kaca mobil.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku merupakan warga Pasa Dama Gadut Tilatang Kamang, Agam, Sumbar. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban.

Laporan itu, kata Chairul, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/185/K/IX/2020. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ajiswar yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dari September 2020 itu akhirnya ditemukan.

"Pelaku ditangkap di Hotel Srikandi Kampung Cina, Bukittinggi. Dia merupakan DPO sejak 2020," kata Chairul, Rabu (20/1/2021).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal