Dear Anggota NII di Sumbar, Ini Batas Waktu Kalian untuk Cabut Baiat

Antara
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minaha Putra dan Gubernur Sumbar Mahyeldi saat acara cabut baiat anggota NII (Antara)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memberikan batas waktu kepada anggota Negara Islam Indonesia (NII) untuk mencabut baiat. Mereka harus lepas baiat dan kembali ke NKRI pada 20 Mei 2022.

"Saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional dan seluruh yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut ba'iat," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minaha Putra, Kamis (28/4/2022).

Teddy menegaskan, jika anggota NII tidak juga melakukan cabut ba'iat, maka akan dilakukan tindakan tegas.

"Kalau masih ada yang tidak cabut baiat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras kerasnya," kata dia.

Teddy menegaskan jika Polda Sumbar bersama dengan Densus 88 AT Polri, Danrem, dan unsur Pemda serta Forkopimda lainnya sudah sepakat untuk hal tersebut.

"NKRI harga mati, Pancasila harus dijunjung tinggi," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

AKBP Rory Dinonaktifkan, AKBP Nendra Madya Tyas Diangkat Jabat Plt Kapolres Mentawai

8 hari lalu

Anjing Pelacak Temukan Dompet dan KTP Agusral, Korban Hilang Banjir Bandang di Solok

9 hari lalu

Polda Sumbar Kerahkan 2 Anjing Pelacak Cari Korban Banjir Bandang di Solok

11 hari lalu

Banjir Bandang Solok, 300 Personel Brimob Dikerahkan Cari Warga yang Hilang

2 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal