Dua Petani di Solok Cetak Uang Palsu, Terbongkar saat Beli Rokok di Warung

Budi Sunandar
Dua petani di Solok, Sumatera Barat ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu. (iNews.id/Budi Sunandar)

Dia mengatakan, kedua tersangka yang kini ditakan Polres Arosuka akan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya

22 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

27 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

1 bulan lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal