Dugaan Korupsi Penerbitan IMB di Dharmasraya, Negara Rugi Rp403 Juta

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

DHARMASRAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat negara rugi Rp403 juta dalam kasus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dugaan korupsi itu terjadi pada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Satu Pintu Dharmasraya.

"Jumlah ini hitungan jaksa penyidik kita, untuk angka pasti menunggu penghitungan dari BPKP," kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Harris Hasbullah, Jumat (11/6/2021).

Harris menambahkan, kejari setempat telah mengirimkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) terkait permintaan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Menurutnya, proses penghitungan di BPKP tidak dapat ditentukan waktunya, namun yang jelas pihaknya berharap segera mungkin jumlah kerugian negara dari lembaga terkait dapat disampaikan.

"Jika sebelumnya kita hanya koordinasi, ini secara resmi sudah kita surati. Berapa laman proses di BPKP kami hanya minta kalau dapat secepat mungkin," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

21 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

21 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal