Duplikat Kunci, Mantan Karyawan Rumah Makan di Payakumbuh Bobol Brankas Kasir

Agung Sulistyo
Tersangka pencuri uang dibrankas rumah makan Payakumbuh (Agung Sulistyo/iNews)

Sementara itu, pelaku Riko mengaku jika dirinya membobol brangkas dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuat sebelum mengundurkan diri.

"Sudah tiga kali di tempat yang sama. Semuanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

7 hari lalu

Viral! Pelarian Maling di Semarang Gagal, Motor 2 Pelaku Diadang Penjual Es

8 hari lalu

Curi Emas dan Uang hingga Ratusan Juta, Pelaku di Asahan Ditangkap di Hotel

8 hari lalu

Curi Kenari Scotch Fancy Seharga Rp3 Juta, Pria di Bantul Ditangkap Polisi

8 hari lalu

Kapal Pesiar WNA Jerman Dibobol di Sorong, Polisi Tangkap 1 Pelaku dan Buru 4 DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal