Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini, Begini Rinciannya

Rina Anggraeni
Ilustrasi ASN mendapat gaji ke-13(Foto: Ilustrasi/Setkab).

Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besarannya berbeda-beda untuk masing-masing ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

13 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

17 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

17 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

17 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal