Gelapkan dan Gadaikan Mobil Rental, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Antara
Polisi tangkap pelaku penggelapan (Agung Sulistyo/iNews)

LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial RS (43) diamankan karena menggelapkan mobil rental dan digadaikan sebesar Rp50 juta.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh, Kota AKP Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (8/6/2021) pukul 21.40 WIB di Jorong Parit Dalam, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil," kata Mulyadi, Jumat (11/6/2021).

Terungkapnya kasus dugaan penipuan tersebut setelah korban Rani Seprina Yanti membuat laporan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/ K/ 80/IV/2021/ Res, tanggal 1 April 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

30 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

1 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

2 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal